Monday, January 31, 2011

OEMAR BAKRI...

detikcom - Jakarta, Para guru
honorer mengadu pada
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara (PAN) agar
diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Kemen PAN
pun menegaskan pengangkatan
PNS harus sesuai peraturan.
"Posisi pemerintah itu, kami juga
harus melihat peraturan-
peraturan yang lain. Jangan
sampai berbenturan dengan
kebijakan yang baru. Pemerintah
juga ditekan oleh para
mahasiswa yang baru lulus
untuk menyediakan lapangan
kerja bagi mereka," ujar
Sekretaris Kemen PAN Tasdik
Kinanto.
Hal ini dikatakan Tasdik dalam
pertemuannya dengan
Persatuan Guru Honorer
Indonesia di Kantor Kemen PAN,
Jl Jenderal Sudirman, Jakarta,
Senin (31/1/2011).
"Maka dari itu pengangkatan PNS
tetap harus melalui prosedur
dan memenuhi persyaratan yang
ada. Apabila tidak memenuhi
syarat ya sudah," tegas Tasdik.
Pernyataan Tasdik itu setelah
menerima 15 perwakilan dari
perwakilan guru honorer.
Sementara para guru honorer
menilai jawaban pemerintah itu
tidak tegas dan terkesan tarik
ulur.
"Saya belum puas, karena masih
ada tarik ulur. Ini masih harus
dibicarakan dengan pihak DPR,
Kemenkum HAM, Kemenkeu, dan
Kementerian Diknas. Jadi pada
intinya aspirasi kamu sudah
diterima tapi masih harus
dibahas," ujar Ketua Umum
Persatuan Guru Honorer
Indonesia Ir Dedi Mulyadi M.M.Pd
Pihaknya akan mendesak
Pemerintah Daerah untuk ikut
bertanggung jawab atas
masalah nasib guru honorer ini,
"Jadi tidak sepenuhnya
tanggung jawab pusat," ujarnya.
Seperti dikatakan Ketua Umum
Persatuan Guru Honorer
Indonesia Ir Dedi Mulyadi M.M.Pd,
para guru honorer menolak
diskriminasi perlakuan antara
guru honorer dan guru
berstatus PNS.
"Pada intinya kami menolak
diskriminasi. Karena pada jangka
waktu setahun, hanya ada satu
rekrutmen PNS dan itu kuotanya
hanya 30 persen bagi tenaga
honorer," jelasnya.
Para guru honorer itu
mengajukan 7 tuntutan, yaitu:
1. Kuota CPNS/PNS diisi 100
persen dari honorer.
2. Seluruh tenaga honorer mulai
TA 2011, secara berkala harus
menjadi PNS.
3. Tidak adanya perlakukan
diskriminasi terhadap tenaga
honorer.
4. Azas keadilan terhadap
honorer yang mempunyai masa
kerja paling tinggi, dan usia
rawan.
5. Pendekatan kesejahteraan
dengan alokasi APBN serta
kebijakan perlindungan hukum
bagi tenaga honorer.
6. Tidak ada seleksi tertulis ato
akademik.
7. Segera sahkan PP tentang
pengangkatan tenaga honorer
menjadi PNS.

Thursday, January 20, 2011

Habis manis sepah dibuang?

Tidak Adanya Sosialisasi Pemda
Soal SK
PURWOKERTO- Isak tangis
puluhan guru wiyata bakti (WB)
saat mengadukan nasibnya ke
Pemkab Banyumas, ternyata sia-
sia. Harapan mereka agar surat
tugas maupun surat izin
mengajar yang mereka kantongi
disetarakan dengan SK, ternyata
tak direspon.
Anggota Komisi D DPRD
Banyumas, Sardi Susanto SPt
menilai para guru WB menjadi
tumbal atas tidak adanya
sosialisasi dari Pemkab
Banyumas. Pasalnya, surat tugas
yang mereka kantongi tetap
tidak disahkan pihak Badan
Kepegawaian daerah (BKD)
menjadi SK. Padahal surat
tersebut produk Kepala Sekolah.
"Saya melihat guru WB jadi
tumbal," kata politisi PDIP itu
ketika ditemui Radarmas di
ruang Komisi D, akhir pekan
kemarin.
Menurut Sardi, para guru WB itu
tidak bisa masuk kategori Dua
(K2) hanya karena kendala SK.
Padahal SK tersebut, dibuat
Kepala Sekolah yang dalam
persoalan prosedur keluarnya
surat izin menjadi salah satu
pihak berwenang. "Kenapa justru
guru yang tidak diloloskan,
bukan kepala sekolah yang
dipermasalahkan membuat surat
itu?" tandasnya kesal.
Menyinggung polemik itu, Sardi
menuding Pemkab tidak
bertanggungjawab. Karena yang
membuat surat dinilai tidak layak
bukan guru WB, melainkan
kepala sekolah yang tidak paham
dalam membuat surat sah. Surat
yang notabene sama, justru
dipermasalahkan Pemda sampai
menggagalkan impian menjadi
PNS.
"Di sini permasalahannya,
kenapa Pemda tidak introspeksi.
Kesalahan surat karena KS tidak
tahu harus berbunyi SK. Berarti
sosialisasinya yang tidak ada.
Kalau ada dan KS paham, guru
WB bisa loloskan?" katanya.
Sardi terang-terangan mengaku
kecewa dengan sikap Pemda.
Karena tidak ada sosialisasi, tapi
guru yang dikorbankan. "Kalau
Penda mau introspeksi, harusnya
bertanggungjawab atas
keteledorannya tidak
mensosialisasikan kepada kepala
sekolah," katanya.
Diakui Sardi, soal legal opinion
memang tidak bisa dijadikan
dasar kebijakan Pemda. Sebab
legal opinion hanya sebuah
saran dari bawahan kepada
atasan. "Tapi yang perlu
dibenahi, keteledoran kepala
sekolah membuat surat yang
dinilai tidak layak itu. Kenapa
produk sendiri, tapi malah
dipermasalahkan," katanya.
Masih menurut Sardi, kalau Kalau
Pemda mau bertanggungjawab,
harusnya mau membenahi
keteledoran akibat tidak adanya
sosialisasi. "Harus bisa mengakui
kalau surat tugas, surat ijin itu
jadi SK. Karena tujuan KS
membuat, itu seperti itu kan?"
tutupnya. (guh)

Hurry! Click on this link & you could be the lucky ones to drink your cup of #MiloFuzeJamPack while playing with your spanking new iPad!

Hurry! Click on this link & you could be the lucky ones to drink your cup of #MiloFuzeJamPack while playing with your spanking new iPad!

Monday, January 17, 2011

SEKADAR INGATAN BAGI DIRI DAN CALON GURU

Diduga Ada Berkas Palsu By :
administrator, 17-01-2011
Verifikasi Guru WB
PURWOKERTO-Proses verifikasi
guru wiyata bakti (WB) untuk
lolos Kategori Dua (K2), ternyata
menyisakan masalah. Diduga, ada
yang menggunakan data palsu.
Dugaan penggunaan data palsu
itu diperoleh Badan
Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Banyumas dari
laporan puluhan guru yang
sama-sama sedang berjuang
memperoleh status K2.
"Kemarin ada surat pengaduan
yang dikirim puluhan guru.
Mereka sama-sama menyatakan
kalau berkas yang dimiliki salah
satu guru yang dinyatakan lolos,
ada yang dimanipulasi," kata
Kepala Sub Bidang (Kasubbid)
Pengembangan dan Pengadaan
Pegawai BKD Banyumas Kris
Shinta, ketika ditemui Radarmas,
kemarin.
Menurut Kris Shinta, puluhan
guru tersebut, masing-masing
menyatakan dengan bubuhan
tandatangan di bawah satu
surat. Menurut Kris Shinta,
terhadap pengaduan tersbut BKD
langsung melakukan pengecekan
guru bersangkutan. Kalau
terbukti, maka akan dilakukan
pembatalan statusnya dari K2.
"Kemarin ada yang terbukti.
Guru yang bersangkutan
mengakui, dan melayangkan
surat permohonan maaf.
Makanya kami gagalkan
statusnya (dari K2)," tegas Kris
Shinta.
Ditanya jumlah guru yang batal
berstatus K2, Kris Shinta belum
bisa merinci. Karena uji publik
masih terus berlangsung. Yang
mengoreksi juga berbeda.
"Belum bisa dihitung. Yang jelas
kemarin ada," katanya.
Kris Sinta menambahkan, saa ini
BKD tengah fokus melakukan uji
publik pengangkatan CPNS dulu.
Karena berkas CPNS harus segera
dikirim ke pusat. Berbeda
dengan berkas K2 yang
waktunya masih cukup panjang.
"K2 batas akhir sampai akhir
Januari. Makanya fokus ini (CPNS)
dulu," ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah
pengumuman, guru yang
berhak masuk K2 masih diberi
kesempatan melakukan uji
publik. Guru pengaju berkas
yang dinyatakan belum lolos,
diberi kesempatan melengkapi.
"Kalau yang ternyata punya data
lengkap, nantinya bisa
diloloskan," katanya, di sela
memeriksa kelengkapan data
para guru.
Sebaliknya, guru yang
dinyatakan lolos dalam
pengumuman, juga bisa saja
digagalkan jika kelengkapan
berkas yang dimiliki terbukti
palsu. Atau menjadi tidak lolos,
jika ditemukan ada kekurangan
berkas yang dimiliki guru
bersangkutan.
Masih menurut Kris Shinta,
selama masa uji publik terjadi
banyak pengajuan dan
pengaduan. Pengajuan,
dilakukan guru-guru yang masih
memiliki kekurangan berkas.
Sedangkan pengaduan, banyak
dilakukan guru yang mengetahui
ada pemalsuan keterangan oleh
seorang pengaju.