detikcom - Jakarta, Para guru
honorer mengadu pada
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara (PAN) agar
diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Kemen PAN
pun menegaskan pengangkatan
PNS harus sesuai peraturan.
"Posisi pemerintah itu, kami juga
harus melihat peraturan-
peraturan yang lain. Jangan
sampai berbenturan dengan
kebijakan yang baru. Pemerintah
juga ditekan oleh para
mahasiswa yang baru lulus
untuk menyediakan lapangan
kerja bagi mereka," ujar
Sekretaris Kemen PAN Tasdik
Kinanto.
Hal ini dikatakan Tasdik dalam
pertemuannya dengan
Persatuan Guru Honorer
Indonesia di Kantor Kemen PAN,
Jl Jenderal Sudirman, Jakarta,
Senin (31/1/2011).
"Maka dari itu pengangkatan PNS
tetap harus melalui prosedur
dan memenuhi persyaratan yang
ada. Apabila tidak memenuhi
syarat ya sudah," tegas Tasdik.
Pernyataan Tasdik itu setelah
menerima 15 perwakilan dari
perwakilan guru honorer.
Sementara para guru honorer
menilai jawaban pemerintah itu
tidak tegas dan terkesan tarik
ulur.
"Saya belum puas, karena masih
ada tarik ulur. Ini masih harus
dibicarakan dengan pihak DPR,
Kemenkum HAM, Kemenkeu, dan
Kementerian Diknas. Jadi pada
intinya aspirasi kamu sudah
diterima tapi masih harus
dibahas," ujar Ketua Umum
Persatuan Guru Honorer
Indonesia Ir Dedi Mulyadi M.M.Pd
Pihaknya akan mendesak
Pemerintah Daerah untuk ikut
bertanggung jawab atas
masalah nasib guru honorer ini,
"Jadi tidak sepenuhnya
tanggung jawab pusat," ujarnya.
Seperti dikatakan Ketua Umum
Persatuan Guru Honorer
Indonesia Ir Dedi Mulyadi M.M.Pd,
para guru honorer menolak
diskriminasi perlakuan antara
guru honorer dan guru
berstatus PNS.
"Pada intinya kami menolak
diskriminasi. Karena pada jangka
waktu setahun, hanya ada satu
rekrutmen PNS dan itu kuotanya
hanya 30 persen bagi tenaga
honorer," jelasnya.
Para guru honorer itu
mengajukan 7 tuntutan, yaitu:
1. Kuota CPNS/PNS diisi 100
persen dari honorer.
2. Seluruh tenaga honorer mulai
TA 2011, secara berkala harus
menjadi PNS.
3. Tidak adanya perlakukan
diskriminasi terhadap tenaga
honorer.
4. Azas keadilan terhadap
honorer yang mempunyai masa
kerja paling tinggi, dan usia
rawan.
5. Pendekatan kesejahteraan
dengan alokasi APBN serta
kebijakan perlindungan hukum
bagi tenaga honorer.
6. Tidak ada seleksi tertulis ato
akademik.
7. Segera sahkan PP tentang
pengangkatan tenaga honorer
menjadi PNS.
Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts
Monday, January 31, 2011
Monday, January 17, 2011
SEKADAR INGATAN BAGI DIRI DAN CALON GURU
Diduga Ada Berkas Palsu By :
administrator, 17-01-2011
Verifikasi Guru WB
PURWOKERTO-Proses verifikasi
guru wiyata bakti (WB) untuk
lolos Kategori Dua (K2), ternyata
menyisakan masalah. Diduga, ada
yang menggunakan data palsu.
Dugaan penggunaan data palsu
itu diperoleh Badan
Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Banyumas dari
laporan puluhan guru yang
sama-sama sedang berjuang
memperoleh status K2.
"Kemarin ada surat pengaduan
yang dikirim puluhan guru.
Mereka sama-sama menyatakan
kalau berkas yang dimiliki salah
satu guru yang dinyatakan lolos,
ada yang dimanipulasi," kata
Kepala Sub Bidang (Kasubbid)
Pengembangan dan Pengadaan
Pegawai BKD Banyumas Kris
Shinta, ketika ditemui Radarmas,
kemarin.
Menurut Kris Shinta, puluhan
guru tersebut, masing-masing
menyatakan dengan bubuhan
tandatangan di bawah satu
surat. Menurut Kris Shinta,
terhadap pengaduan tersbut BKD
langsung melakukan pengecekan
guru bersangkutan. Kalau
terbukti, maka akan dilakukan
pembatalan statusnya dari K2.
"Kemarin ada yang terbukti.
Guru yang bersangkutan
mengakui, dan melayangkan
surat permohonan maaf.
Makanya kami gagalkan
statusnya (dari K2)," tegas Kris
Shinta.
Ditanya jumlah guru yang batal
berstatus K2, Kris Shinta belum
bisa merinci. Karena uji publik
masih terus berlangsung. Yang
mengoreksi juga berbeda.
"Belum bisa dihitung. Yang jelas
kemarin ada," katanya.
Kris Sinta menambahkan, saa ini
BKD tengah fokus melakukan uji
publik pengangkatan CPNS dulu.
Karena berkas CPNS harus segera
dikirim ke pusat. Berbeda
dengan berkas K2 yang
waktunya masih cukup panjang.
"K2 batas akhir sampai akhir
Januari. Makanya fokus ini (CPNS)
dulu," ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah
pengumuman, guru yang
berhak masuk K2 masih diberi
kesempatan melakukan uji
publik. Guru pengaju berkas
yang dinyatakan belum lolos,
diberi kesempatan melengkapi.
"Kalau yang ternyata punya data
lengkap, nantinya bisa
diloloskan," katanya, di sela
memeriksa kelengkapan data
para guru.
Sebaliknya, guru yang
dinyatakan lolos dalam
pengumuman, juga bisa saja
digagalkan jika kelengkapan
berkas yang dimiliki terbukti
palsu. Atau menjadi tidak lolos,
jika ditemukan ada kekurangan
berkas yang dimiliki guru
bersangkutan.
Masih menurut Kris Shinta,
selama masa uji publik terjadi
banyak pengajuan dan
pengaduan. Pengajuan,
dilakukan guru-guru yang masih
memiliki kekurangan berkas.
Sedangkan pengaduan, banyak
dilakukan guru yang mengetahui
ada pemalsuan keterangan oleh
seorang pengaju.
administrator, 17-01-2011
Verifikasi Guru WB
PURWOKERTO-Proses verifikasi
guru wiyata bakti (WB) untuk
lolos Kategori Dua (K2), ternyata
menyisakan masalah. Diduga, ada
yang menggunakan data palsu.
Dugaan penggunaan data palsu
itu diperoleh Badan
Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Banyumas dari
laporan puluhan guru yang
sama-sama sedang berjuang
memperoleh status K2.
"Kemarin ada surat pengaduan
yang dikirim puluhan guru.
Mereka sama-sama menyatakan
kalau berkas yang dimiliki salah
satu guru yang dinyatakan lolos,
ada yang dimanipulasi," kata
Kepala Sub Bidang (Kasubbid)
Pengembangan dan Pengadaan
Pegawai BKD Banyumas Kris
Shinta, ketika ditemui Radarmas,
kemarin.
Menurut Kris Shinta, puluhan
guru tersebut, masing-masing
menyatakan dengan bubuhan
tandatangan di bawah satu
surat. Menurut Kris Shinta,
terhadap pengaduan tersbut BKD
langsung melakukan pengecekan
guru bersangkutan. Kalau
terbukti, maka akan dilakukan
pembatalan statusnya dari K2.
"Kemarin ada yang terbukti.
Guru yang bersangkutan
mengakui, dan melayangkan
surat permohonan maaf.
Makanya kami gagalkan
statusnya (dari K2)," tegas Kris
Shinta.
Ditanya jumlah guru yang batal
berstatus K2, Kris Shinta belum
bisa merinci. Karena uji publik
masih terus berlangsung. Yang
mengoreksi juga berbeda.
"Belum bisa dihitung. Yang jelas
kemarin ada," katanya.
Kris Sinta menambahkan, saa ini
BKD tengah fokus melakukan uji
publik pengangkatan CPNS dulu.
Karena berkas CPNS harus segera
dikirim ke pusat. Berbeda
dengan berkas K2 yang
waktunya masih cukup panjang.
"K2 batas akhir sampai akhir
Januari. Makanya fokus ini (CPNS)
dulu," ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah
pengumuman, guru yang
berhak masuk K2 masih diberi
kesempatan melakukan uji
publik. Guru pengaju berkas
yang dinyatakan belum lolos,
diberi kesempatan melengkapi.
"Kalau yang ternyata punya data
lengkap, nantinya bisa
diloloskan," katanya, di sela
memeriksa kelengkapan data
para guru.
Sebaliknya, guru yang
dinyatakan lolos dalam
pengumuman, juga bisa saja
digagalkan jika kelengkapan
berkas yang dimiliki terbukti
palsu. Atau menjadi tidak lolos,
jika ditemukan ada kekurangan
berkas yang dimiliki guru
bersangkutan.
Masih menurut Kris Shinta,
selama masa uji publik terjadi
banyak pengajuan dan
pengaduan. Pengajuan,
dilakukan guru-guru yang masih
memiliki kekurangan berkas.
Sedangkan pengaduan, banyak
dilakukan guru yang mengetahui
ada pemalsuan keterangan oleh
seorang pengaju.
Subscribe to:
Posts (Atom)