Monday, May 27, 2013

Guru sabu

Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Tangerang yang ditangkap polisi karena memakai sabu mengaku bila mengajar selalu mengkonsumsi narkoba. DD ditangkap Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, saat akan masuk ke sekolah tempatnya bekerja di Jalan Raya Asahan, Cibodas, Perumnas IV, Kota Tangerang, pekan lalu
. Kepada penyidik DD mengatakan bahwa bila tidak memakai sabu maka ia tidak bisa fokus dalam mengajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD diketahui sudah lama menjadi pecandu narkoba. Barang haram itu dikonsumsinya saat ia akan mengajar siswanya. "DD tidak konsentrasi bila ia belum mengkonsumsi sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Komisaris I Gede Gotia, Senin 27 Mei 2013. DD akan dijerat pasal 114, 112, 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, DD juga terancam dipecat dari jabatannya. "Kami akan memecat kepala sekolah itu bila memang terbukti dia pemakai narkoba," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Tabrani. Tabrani mengaku terkejut mengetahui anak buahnya ditangkap karena memakai narkoba dan kedapatan barang bukti seberat 0,5 gram sabu di mobilnya. Meski tersangka, kini DD masih menjabat sebagai Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyerahkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

No comments:

Post a Comment