Monday, January 31, 2011

OEMAR BAKRI...

detikcom - Jakarta, Para guru
honorer mengadu pada
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara (PAN) agar
diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Kemen PAN
pun menegaskan pengangkatan
PNS harus sesuai peraturan.
"Posisi pemerintah itu, kami juga
harus melihat peraturan-
peraturan yang lain. Jangan
sampai berbenturan dengan
kebijakan yang baru. Pemerintah
juga ditekan oleh para
mahasiswa yang baru lulus
untuk menyediakan lapangan
kerja bagi mereka," ujar
Sekretaris Kemen PAN Tasdik
Kinanto.
Hal ini dikatakan Tasdik dalam
pertemuannya dengan
Persatuan Guru Honorer
Indonesia di Kantor Kemen PAN,
Jl Jenderal Sudirman, Jakarta,
Senin (31/1/2011).
"Maka dari itu pengangkatan PNS
tetap harus melalui prosedur
dan memenuhi persyaratan yang
ada. Apabila tidak memenuhi
syarat ya sudah," tegas Tasdik.
Pernyataan Tasdik itu setelah
menerima 15 perwakilan dari
perwakilan guru honorer.
Sementara para guru honorer
menilai jawaban pemerintah itu
tidak tegas dan terkesan tarik
ulur.
"Saya belum puas, karena masih
ada tarik ulur. Ini masih harus
dibicarakan dengan pihak DPR,
Kemenkum HAM, Kemenkeu, dan
Kementerian Diknas. Jadi pada
intinya aspirasi kamu sudah
diterima tapi masih harus
dibahas," ujar Ketua Umum
Persatuan Guru Honorer
Indonesia Ir Dedi Mulyadi M.M.Pd
Pihaknya akan mendesak
Pemerintah Daerah untuk ikut
bertanggung jawab atas
masalah nasib guru honorer ini,
"Jadi tidak sepenuhnya
tanggung jawab pusat," ujarnya.
Seperti dikatakan Ketua Umum
Persatuan Guru Honorer
Indonesia Ir Dedi Mulyadi M.M.Pd,
para guru honorer menolak
diskriminasi perlakuan antara
guru honorer dan guru
berstatus PNS.
"Pada intinya kami menolak
diskriminasi. Karena pada jangka
waktu setahun, hanya ada satu
rekrutmen PNS dan itu kuotanya
hanya 30 persen bagi tenaga
honorer," jelasnya.
Para guru honorer itu
mengajukan 7 tuntutan, yaitu:
1. Kuota CPNS/PNS diisi 100
persen dari honorer.
2. Seluruh tenaga honorer mulai
TA 2011, secara berkala harus
menjadi PNS.
3. Tidak adanya perlakukan
diskriminasi terhadap tenaga
honorer.
4. Azas keadilan terhadap
honorer yang mempunyai masa
kerja paling tinggi, dan usia
rawan.
5. Pendekatan kesejahteraan
dengan alokasi APBN serta
kebijakan perlindungan hukum
bagi tenaga honorer.
6. Tidak ada seleksi tertulis ato
akademik.
7. Segera sahkan PP tentang
pengangkatan tenaga honorer
menjadi PNS.

No comments:

Post a Comment